Penambangan batubara di Indonesia pada umumnya menyebabkan kerusakan dan perubahan bentuk lahan karena menggunakan metode penambangan terbuka. Untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan dengan kegiatan reklamasi yang diharapkan dapat memulihkan kondisi ekosistem seperti rona awalnya. Salah satu kegiatan reklamasi adalah penanaman kembali dengan menggunakan jenis-jenis tanaman yang cepat tumbuh sehingga lahan bekas tambang dapat kembali produktif. Selain rdilakukan untuk menjaga lahan agar tetap stabil dan lebih produktif, reklamasi juga dilakukan untuk mencegah erosi. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus dipertahankan agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Kegiatan pertambangan batubara memberikan dampak yang nyata pada kerusakan lingkungan sehingga ekosistem yang ada di lingkungan itu menjadi rusak dan juga dapat membahayakan pada ekosistem di lingkungan sekitarnya. Untuk itu diperlukan cara untuk dapat mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar tidak terjadi kerusakan yang berkelanjutan.
Kegiatan reklamasi harus melibatkan masyarakat. Reklamasi harus dapat menyentuh masyarakat dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat. Kegiatan reklamasi yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat, melibatkan seluruh komponen masyarakat, dan kepedulian dari masyarakat tentunya akan mendatangkan kegagalan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan memang tidak pernah lepas dari pentingnya mengadopsi berbagai pendekatan dalam manajemen lingkungan. Diketahui bahwa pelaksanaan reklamasi di areal bekas tambang sudah dilakukan, tetapi keberhasilannya masih jauh yang diharapkan sehingga belum memberikan hasil yang optimal dalam upaya memulihkan fungsi lahan sesuai dengan peruntukkannya
Untuk itu segera ditetapkan mekanisme control pada pelaksanaan reklamasi yang bersifat terpadu. Disamping itu, Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar kewajiban melakukan reklamasi. Sehingga semua perusahaan pertambangan harus menggunakan penambangan teknologi zero mining yakni penambangan sampai habis dan juga perlu didorong kegiatan ekonomi ramah lingkungan.
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Salah satu masalah kerusakan lingkungan adalah degradasi lahan yang besar, yang apabila tidak ditanggulangi secara cepat dan tepat akan menjadi lahan kritis sampai akhirnya menjadi gurun.
Penyebab utama meluasnya lahan kritis adalah :
- Tekanan dan pertambahan penduduk
- Luas areal pertanian yang tidak sesuai
- Pengelolaan Hutan yang tidak baik
- Pembakaran hutan
- Eksplotasi bahan tambang
Meluasnya lahan kritis membuat penduduk yang tinggal di daerah tersebut relatif miskin, tingkat populasi sangat padat, luas lahan yang dimiliki bertambanh sempit, kesempatan kerja sangat terbatas, dan lingkungan hidup mengalami kerusakan.
Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh prilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut.
REKLAMASI
Kegiatan pertambangan batubara selain memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan nasional dan devisa Negara, juga telah memberikan dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan fisik, kimiawi dan biologi. Penambangan batubara dalam skala besar telah menyebabkan perubahan bentang alam dan relief, peningkatan laju erosi tanah, sedimentasi, degradasi kesuburan tanah dan kualitas perairan. Lahan-lahan bekas tambang tersebut cenderung dibiarkan terbuka tanpa adanya upaya restorasi lahan sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Reklamasi merupakan suatu proses perbaikan pada suatu daerah tertentu (lahan bekas tambang) sebagai akibat dari kegiatan penambangan sehingga dapat berfungsi kembali secara optimal. Dalam melaksanakan reklamasi diperlukan perencanaan yang matang agar tepat pada sasaran. Perencanaan reklamasi harus sudah dipersiapkan sebelum kegiatan penambangan Karena telah di atur dalam dokumen lingkungan. Lingkup reklamasi meliputi penatagunaan lahan, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, dan pekerjaan sipil.
Dalam reklamasi lahan akibat penambangan harus melihat dari empat aspek, yaitu aspek teknis, ekonomi, sosial/lingkungan, dan kelembagaan. Aspek teknis dapat dilihat dari sifat fisik dan sifat kimia tanah, aspek lingkungan dilihat dari dampak penambangan batubara terhadap sosial masyarakat, aspek ekonomi dari produktivitas lahannya. Sedangkan aspek kelembagaan dilihat dari fungsi dan peran masing-masing institusi dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan
PELAKSANAAN REKLAMASI
Secara umum yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam merehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang yaitu dampak perubahan dari kegiatan pertambangan, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase dan tata guna lahan pasca tambang.
Rencana reklamasi lahan meliputi :
- Pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
- Stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air
- Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
- Karakteristik fisik kandungan bahan nutrient dan sifat beracun tailing atau limbah batubara yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan reklamasi
- Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
Selain itu untuk menghindari atau menekan sekecil mungkin dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka yang perlu diperhatikan lebih lanjut :
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah resapan atau pada akuifer sehingga tidak akan mengganggu kelestarian air tanah
- Lokasi penambangan sebaiknya terletak agak jauh dari pemukiman penduduk sehingga suara bising ataupun debu yang timbul akibat kegiatan tidak menganggu penduduk
- Lokasi penambangan tidak berdekatan dengan mata air penting sehingga tidak menganggu kualitas dan kuantitas mata air tersebut
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah aliran sungai bagian hulu
- Lokasi penambangan tidak terletak dikawasan hutan lindung
UPAYA REKLAMASI TAMBANG BATUBARA
Kegiatan pertambangan dapat mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan. Dapat dilihat dari hilangnya fungsi proteksi tanah yang juga berakibat pada terganggunya fungsi-fungsi lainnya. Disamping itu juga dapat mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, terjadinya degradasi pada daerah aliran sungai, perubahan bentuk lahan.
Kondisi reklamasi menuntut agar setiap perusahaan tambang dapat mengembalikan fungsi lahan seperti sebelumnya (kondisi yang aman). Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus mulai dari selama penambangan sampai akhir penambangan.
Tujuan jangka pendek reklamasi adalah membentuk bentang alam yng stabil terhadap erosi. Bentuk lahan tersebut akan dibuat sebagai lahan produktif. Bentuk lahan produktif tersebut disesuaikan dengan lahan pada saat pasca tambang. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus tetap dijaga dan dipertahankan agar terjadi keeseimbangan ekosistem yang ada disekitarnya.
Reklamasi lahan bekas tambang selain merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan bahan galian yang masih tertinggal.
TUJUAN REKLAMASI SUATU EKOSISTEM
Ada tiga hal yang menjadi tujuan reklamasi sutu ekosistem, yaitu :
- Protektif, tujuan ini untuk memperbaiki stabilitas dari suatu lahan dan erosi tanah
- Produktif, untuk meningkatkan kesuburan tanah
- Konservatif, kegiatan yang berguna untuk menyelamatkan jenis-jenis tumbuhan yang telah langka
Dari tiga hal diatas, kegiatan penambangan masih dalam tahap protektif. Perusahaan-perusahaan tambang masih mengupayakan agar tidak terjadi erosi tanah pada lahan bekas tambang dengan cara menanam tanaman cover crops. Diharapkan untuk ke depannya perusahaan pertambangan dapat meningkatkan kegiatan reklamasi untuk produktif dan konservatif.
SRATEGI PENGELOLAAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM USAHA PERTAMBANGAN
Kesadaran akan permasalahan lingkungan hidup mendorong Negara berkembang seperti Indonesia memikirkan tentang lingkungan maka lahirlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang – undang ini merupakan kesempurnaan dari Undang-undang No 23 Tahun 2007.
Setiap pencemaran dan kerusakan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan baik fisik maupun social menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas dan dana khusus yang dikenal dengan dana lingkungan.
Saat ini biaya pemulihan lingkungan diserahkan melalui royalty dan iuran tetap. Tetapi hal ini sangat merugikan negara karena royalti adalah penerimaan Negara dari sektor pertambangan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan. Kalau untuk pemulihan lingkungan boleh jadi akibat yang ditimbulkan biaya pemulihannya lebih besar dari royaltinya.
Untuk memperbaiki kekeliruan yang merugikan negara tersebut, perlu adanya dana khusus terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan baik fisik maupun sosial dalam setiap Undang-Undang.
Dalam rangka pelaksanaan konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan, setiap usaha pertambangan diwajibkan melakukan upaya meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positifnya. Salah satu cara yang bijaksana untuk mewujudkan konsep tersebut adalah dalam mengeksplotasi sumber daya galian selalu mempertimbangkan bahwa sumber daya bahan galian merupakan aset generasi yang akan datang.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi, mineral serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun di dalam lautan. Lingkungan sering juga disebut lingkungan hidup.
Pelaksanaan lingkungan hidup dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup
Dengan pemahaman lingkungan diatas, maka upaya pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya pengelolaan komponen-komponen lingkungan hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi yang terjadi di antara komponen tersebut.
Pengelolaan lingkungan hidup dipahami sebagai pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen dan interaksi antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya diharapkan pengelolaan lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi masing-masing komponen lingkungan hidup.
SIMPULAN
hemat lah menggunakan bahan bakar fosil karena bahan bakar fosil yang ada saat ini di bumi kita semakin menipis agar bumi dan alam kita terjaga keasrianya. Supaya anak cucuk kita dimasa depan bisa menikmati bumi yang bersih dimasa mendatang.
Source : http://usantoso.wordpress.com
http://radyanprasetyo.blogspot.com