Jumat, 13 November 2015

Master Mixer Yamaha MG12 versi Ekonomis

Bagi yang ingin mencoba membuat master mixer versi ekonomis tapi hasil memuaskan.

Rangkaian Master Mixer Yamaha MG12

Sumber gambar : https://iraudio.wordpress.com/2015/08/24/master-mixer-yamaha-mg12/


Estimasi harga komponen untuk rangkaian master mixer

NO.
Nama
Jumlah
Harga
Total Harga
1
Kapasitor kramik 220pf
1
Rp. 125,-
Rp. 125,-
2
Resistor 18KΩ
1
Rp. 250,-
Rp. 250,-
3
Kapasitor kramik 47pf
1
Rp. 125,-
Rp. 125,-
4
OP-Amp JRC4580
2
Rp. 6000,-
Rp. 12000,-
5
Kapasitor Elco 47µf
2
Rp. 350,-
Rp. 700,-
6
Potensio 20KΩ
1
Rp. 3250,-
Rp. 3250,-
7
Resistor 220Ω
2
Rp. 500,-
Rp. 1000,-
8
Resistot 33KΩ
1
Rp. 250,-
Rp. 250,-
9
Kapasitor kramik 100pf
3
Rp. 125,-
Rp. 375,-
10
Resistor 4K7Ω
1
Rp. 500,-
Rp. 500,-
11
Resistor 10KΩ
1
Rp. 500,-
Rp. 500,-
12
Kapasitor Elco 100µf
1
Rp. 500,-
Rp. 500,-
13
Kapasitor 100Ω
1
Rp. 500,-
Rp. 500,-
Total Harga
Rp. 20075,-

Biasaya harga di tiap-tiap toko komponen berbeda, harga-harga komponen di atas hanya estimasi dari satu toko komponen.

Jumat, 16 Oktober 2015

Aliran Uang

Pengertian Cash flow
Arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.

Menurut PSAK No.2 (2002 :5) Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. Laporan arus kas merupakan revisi dari mana uang kas diperoleh perusahaan dan bagaimana mereka membelanjakannya. Laporan arus kas merupakan ringkasan dari penerimaan dan pengeluaran kas perusahaan selama periode tertentu (biasanya satu tahun buku).

Laporan arus kas (cash flow) mengandung tiga macam aliran/arus kas yaitu :

1. Cash inflow
Cash inflow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang melahirkan keuntungan kas (penerimaan kas). Arus kas masuk (cash inflow) terdiri dari:
•    Hasil penjualan produk/jasa perusahaan.
•    Penagihan piutang dari penjualan kredit.
•    Penjualan aktiva tetap yang ada.
•    Penerimaan investasi dari pemilik atau saham bila perseroan terbatas.
•    Pinjaman/hutang dari pihak lain.
•    Penerimaan sewa dan pendapatan lain.

2. Cash out flow
Cash out flow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang mengakibatkan beban pengeluaran kas. Arus kas keluar (cash out flow) terdiri dari :
•    Pengeluaran biaya bahan baku, tenaga kerja langsung dan biaya pabrik lain-lain.
•    Pengeluaran biaya administrasi umum dan administrasi penjualan.
•    Pembelian aktiva tetap.
•    Pembayaran hutang-hutang perusahaan.
•    Pembayaran kembali investasi dari pemilik perusahaan.
•    Pembayaran sewa, pajak, deviden, bunga dan pengeluaran lain-lain.

3. Financing (pembiayaan)
pada bagian ini menunjukan besarnya net cash flow dan besarnya kebutuhan dana jika terjadi deficit.

 Laporan arus kas ini memberikan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas dari perusahaan dari suatu periode tertentu, dengan mengklasifikasikan transaksi berdasarkan pada kegiatan operasi, investasi dan pendanaan.

Menurut PSAK No.2 (2002:9) Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

Penyusunan Aliran Uang dan Perhitungannya
Dalam menyusun sebuah laporan arus kas terlebih dahulu kita menyusun data posisi keuangan agar mudah dalam menganalisis efek kas dalam aktivitas perusahaan. Data posisi keuangan dapat kita peroleh dari laporan laba/rugi konsolidasi dan neraca konsolidasi dua periode terkhir. Selain itu data tersebut juga dapat diperoleh dari transaksi-transaksi (data-data) khusus yang memiliki efek terhadap posisi keuangan perusahaan.
Setelah pemilihan data tersebut, kita juga perlu memverivikasi data yang telah tersusun kedalam salah satu kategori aktivitas perusahaan. Ini dapat kita ketahui melalui analisis efek perubahan saldo sebuah akun dalam jenis aktivitas yang dijalankan perusahaan.

Langkah - langkah penyusunan:
1. Menentukan kas minimum
2. Menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran
3. Menyusun perkiraan kebutuhan dana dari hutang yang dibutuhkan untuk menutupi deficit kas dan membayar kembali pinjaman dari pihak ketiga.
4. Menyusun kembali keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi financial dan budget kas yang final.

Contoh perhitungan
AKTIVA (Kas, Kekayaan)  

    Kas BCA : 45.300.000
    Kas Mandiri : 12.500.000
    Stok Telkomsel ( seluruh stok x harga beli) = 14.000.000
    Stok Dompet Pulsa ( harga beli ) = 9.800.000
    Stok SEV = 7.500.000
    Stok Supplier A (h2h) : 450.000
    Stok Supplier B (h2h) : 1.800.000
    Piutang Agen ( Agen yang hutang ke kita ) : 2.500.000

PASSIVA (Tanggungan, Hutang) 

    Hutang ke supplier ( Bayar belakang / mundur )  : 4.000.000
    Deposit Agen (total saldo Agen) : 95.000.000
    Komisi Tunda : 25000
Total Aktiva - Total Passiva == > 93.850.000 - 99.025.000 = - 5.175.000

daftar pustaka:
  • http://ramadhanbachtiar.blogspot.co.id/2014/10/cash-flow-penyusunanya.html
  • https://www.facebook.com/permalink.php?id=331136220303563&story_fbid=331137403636778
  • http://sistem-akuntansi1000.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-arus-kas-cash-flow.html



Sabtu, 11 Juli 2015

Etika Bisnis

       
Pendahuluan
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Akhir-akhir ini etika profesi akuntan menjadi pembicaraan umum di tengah masyarakat. Menyadari hal itu, etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi. Di Indonesia sendiri, pendidikan selama ini terlalu menekankan arti penting nilai akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah bebagai macam krisis seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan.
Akhir-akhir ini, akuntan dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi. Dikatakan bahwa akuntan dianggap telah bertindak menyimpang dari peraturan yang ada dan tidak berperilaku etis. Melanggar kepatutan. Hal ini disebabkan karena semakin meningkatnya persaingan membuat para akuntan bertindak menyimpang dari peraturan, undang-undang dan standar auditing. Tetapi, kasus etika tidak dapat sepihak ditujukan terhadap anggaran dasar akuntan, melainkan yang perlu dipertanyakan apakah para akuntan mampu menyelesaikan standar profesi yang berkualitas tinggi dimana sejumlah faktor-faktor akan tergantung pada standar tersebut seperti pendidikan, kesadaran akan perkembangan dll. Jika kepercayaan terhadap profesi mengalami tekanan maka pengaruh signifikan dari keterlibatan etika budaya dalam organisasi sangat diperlukan.
Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.


Pembahasan
Pengertian etika bisnis
Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaranajaran dan pandangan-pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995), etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Definisi etika bisnis menurut Business & Society Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz):
“Ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle questions of fairness, justice, and equity.”
(Etika adalah disiplin yang berhubungan dengan apa yang baik dan buruk, dan dengan tugas moral dan kewajiban. Etika juga dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip moral atau nilai-nilai. Moralitas adalah ajaran atau sistem perilaku moral. Perilaku moral mengacu pada apa yang berhubungan dengan prinsip-prinsip benar dan salah dalam tingkah laku. Oleh karena itu, Etika bisnis,  berkaitan dengan perilaku yang baik dan buruk atau benar dan salah yang terjadi dalam konteks bisnis. Konsep benar dan salah semakin sering diartikan “hari untuk memasukkan pertanyaan yang lebih sulit dan lembut tentang keadilan, keadilan, dan kesetaraan.)
Dari sumber yang lain, disebutkan:
“Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaning character or custom. This definition is germane to effective leadership in organizations in that it connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in service to the public.”
(Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari kata Yunani " ethos ", yang berarti sifat atau kebiasaan. Definisi ini erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini mengandung arti kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang sesuai dalam pelayanan kepada masyarakat.)
(R. Sims, Ethics and Corporate Social Responsibility - Why Giants Fall, C.T.:Greenwood Press, 2003)
Etika bisnis sendiri terbagi dalam:
·        Etika Normatif
Prihatin dengan penyediaan dan membenarkan sistem moral yang jelas dalam berpikir dan menilai. Etika normatif berusaha untuk mengungkap, mengembangkan, dan membenarkan prinsip-prinsip moral dasar yang dimaksudkan untuk membimbing perilaku, tindakan, dan keputusan.
“R. DeGeorge, Business Ethics, 5th ed. (Upper Saddle River, N.J.:PrenticeHall, 2002)”
·        Etika Deskriptif
Berkaitan dengan menjelaskan, karakteristik, dan mempelajari
moralitas dari orang, budaya, atau masyarakat. Hal ini juga membandingkan dan kontras kode moral yang berbeda, sistem, praktek, keyakinan, dan nilai-nilai.
“R. A. Buchholtz and S. B. Rosenthal, Business Ethics (Upper Saddle River, N.J.: Prentice Hall, 1998).”
Pentingnya Etika Bisnis
Perilaku etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro.
·        Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada sistem pemasaran yang berperan lebih efektif dan efisien dari pada sistem perintah dalam menempatkan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan sistem pemasaran untuk dapat efektif :
a. hak memiliki dan mengelola properti swasta
b. kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c. ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan mengambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etis pada perspektif makro :
a.     Penyogokan atau suap
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mengubah kondisi yang mendasari penfambilan keputusan.




b.     Coercive act
Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c.      Deceptive information (penipuan)
Merupakan tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
d.     Pecurian dan penggelapan
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
e.      Unfair discrimination
Merupakan perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orangorang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agam. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan sama (setara) tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.
·        Perspektif mikro
Dalam lingkup ini perilaku etis identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantai relasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.
·        Etika profesi akuntan
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihakpihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip otonomi
4. Prinsip integritas moral

·        Kode Etik sebagai Etika Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik inimengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000).
Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilakuperilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
·        Upaya Penegakan Etika
Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untukmenegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.



Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1.  Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah-masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.
·        Etika Bisnis Islami
Etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970 an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980 an dan menjadi fenomena global di tahun 1990 an jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat, akan tetapi ironisnya justru negara Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian besar negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju yang menjadi sumber penyebab global warming agar dibatasi, Amerika menolaknya.
Jika kita menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang, dan agama Islam disebarluaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba”. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”. Dawam Rahardjo justru mencurigai tesis Weber tentang etika Protestantisme, yang menyitir kegiatan bisnis sebagai tanggungjawab manusia terhadap Tuhan mengutipnya dari ajaran Islam.
Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya, itu sebabnya misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak.
Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya ”Tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”, ”pedagang yang jujur dan amanah (tempatnya di surga) bersama para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada” (Hadits). Sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim, toleran membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang.
·        Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah
1.     Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al-Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
2.     Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 – 35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3.     Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
4.     Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda “Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.     Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
b.     Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
c.      Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.
Model promosi tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain. Demikian pula pada proses jual beli harus dikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika penguasa ingin mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islam secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.

·        Kesimpulan
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya (1) perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. (2) Etika profesi paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. (3) Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undangundang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalahmasalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.



Referensi
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim, “Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi”, Kompak, STIE YO, 2002.
Agoes, Sukrisno, “Penegakan Kode Etik Akuntan Indonesia”, Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III IAI, Semarang, 1996.
Kemal, Stambul, “Etika Bisnis di Perusahaan”, Media Transparansi Edisi I Oktober, 1998.
R. A. Buchholtz and S. B. Rosenthal, “Business Ethics”, Upper Saddle River, N.J.: Prentice Hall, 1998.
Hadhiri Choiruddin SP, 1993. Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an, Gema Insani Press.

Tim Multitama Communication, 2006. Islamic Business Strategy for Entrepreneurship, Zikrul Media Intelektual.

Jumat, 30 Januari 2015

DAMPAK PENGGUNAAN AIR YANG TERPAPAR LIMBAH


SAMARINDA - Melubernya limbah tambang milik perusahaan Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke Sungai Sangatta membuat sejumlah warga Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) resah. Pasalnya, limbah yang hanyut mengandung bahan yang tak bersahabat dengan tubuh.

Pembantu Dekan I, Fakultas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Universitas Mulawarman, Blego Sedionoto menuturkan, kandungan logam berat yang dibawa limbah tambang berdampak menurunkan tingkat kecerdasan pada anak.

Tidak hanya itu, limbah tambang yang larut di sungai berakibat iritasi kulit jika digunakan langsung oleh masyarakat.

“Dampak langsungnya yakni penyakit jenis dermatitis non infeksionis atau iritasi kulit. Tapi logam berat misalnya Pb (timbal) bisa menurunkan intelegensia. Misalnya, anak yang tadinya pintar di kelas 4 SD, tapi kemampuan akademiknya menurun pas SMP. Dampaknya degradasi memori,” kata Blego, Sabtu (17/1/2015).

Blego menjelaskan, data mengenai penderita dermatitis non infeksionis bisa dilihat di Puskemas di sekitar daerah yang tercemar limbah tambang.

“Kalau sampai air yang tercemar ini digunakan untuk mengolah minuman dan makanan, ini yang harus dikhawatirkan,” timpal Blego.

Sungai yang tercemar limbah tambang, kata Blego, memiliki Ph (keasaman) yang rendah. Aneka logam berat yang berbahaya bagi kesehatan misalnya Besi (Fe), Mangan (Mn), (timbal) Pb, juga terlarut dalam limbah tambang.

“Jika kandungan logam beratnya sangat tinggi, dampaknya bisa langsung yakni keracunan,” sebutnya.

Masyarakat, kata Blego, terkadang tidak menyadari dampak logam berat dalam tubuh. Bagi yang memiliki daya tahan tubuh baik, lanjut Blego, logam berat akan terakumulasi menjadi penyakit karsinogenik, misalnya kanker.

“Kadang kita sering pusing atau sakit kepala. Tapi tidak tahu penyebabnya apa. Bisa jadi itu paparan logam berat,” ujar Blego.

Yang berbahaya, sebut Blego, logam berat tidak memengaruhi kejernihan air. “Masyarakat kita kulturnya masih banyak yang menggunakan air sungai. Saat air keruh, mereka tidak menggunakan. Tapi saat air jernih mereka akan gunakan kembali. Padahal, air jernih tidak jaminan,” ungkapnya.

Tingkat tercemarnya sungai, menurut Blego harus diukur secara pasti di laboratorium.

“Universitas Mulawarman punya sumber daya alat dan manusia yang bisa mengukur tingkat pencemaran air. Kalau untuk limbah tambang, munkin kita perlu waktu tiga hari untuk mengetahuinya. Paling lama sepekan,” jelasnya.

Blego juga menjelaskan cara menangani air sungai yang terpapar limbah tambang.

Bahan Sederhana Bisa Turunkan Kandungan Logam Berat di Air.

Dia menyebutkan, mengurangi kandungan logam berat dalam air bisa dilakukan bahan-bahan sederhana seperti penggunaan arang dari tempurung kelapa, tanah liat yang dipanaskan sampai 105 derajat, ijuk, sisa genteng dan batubata, batu kerikil sungai, pasir, dan batu zeolite.

“Bahan-bahan ini bisa digunakan sebagai filter air secara berlapis. Misal, pasir, ijuk, dan batu kerikil pada lapisan atas. Kemudian arang dari tempurung, genteng, batu bata di lapisan bawah. Batu Zeolite bisa digunakan di lapisan berikutnya,” katanya.

Namun dia mengingatkan, perlakuan terhadap air seperti ini harus dilakukan berulang baru air bisa digunakan.

Tapi untuk memastikan air bebas kandungan logam berat, harus tetap diteliti di laboratorium.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur menemukan tingkat kekeruhan Sungai Sangatta yang sangat tinggi pada akhir November 2014 lalu. Mereka lalu melakukan penelusuran dan uji laboratorium kadar air sungai.

Hasilnya, tim penelusuran menemukan penyebab pencemaran setelah menelusuri Sungai Bendili, anak Sungai Sangatta.

Sungai Bendili berhulu di aktivitas pertambangan batu bara milik KPC. Di sini merupakan kawasan Pit Pelikan SP, dan menjadi pintu air terakhir sebelum dilepas ke Sungai.

Source:
Awaluddin Jalil, http://daerah.sindonews.com/read/951917/25/ini-dampak-penggunaan-air-yang-terpapar-limbah-1421472828/2

PENGARUH INDUTRI TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR

Gambaran Kehidupan Perkotaan Saat Ini

Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang terjadi adalah perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di dunia merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan densitas kota-kota diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah melakukan estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi dunia akan tinggal di kota-kota.

Pada saat ini telah diakui bahwa iklim perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah komposisi atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon dan perubahan ekosistem.

Selain itu, polusi udara di perkotaan menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap atmosfer terhadap radiasi matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan salah satu faktor utama yang menentukan karakteristik iklim di suatu daerah. Perubahan-perubahan tersebut sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perancangan dan perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai urbanisasi dan dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap sebagai elemen statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik antara iklim dengan perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering dipergunakan sebagai data yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi bagi pengembangan fungsi sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan pertanian. Namun dalam perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di Indonesia, hampir tidak pernah dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang direncanakan akan memberikan implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.

Industri adalah membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka akan membuka lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh / tenaga kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut, maka pendapatan masyarakat dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya. Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan. Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program tersebut, SDM dan ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal. Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat makan buruh – buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek, rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel, jasa transportasi dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi informal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang bekerja di Kawasan Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal ini tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan limbah secara terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya industri dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga lebih mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan limbah secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah dilakukan sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.

Letak Kawasan Industri yang biasanya berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota dapat mengurangi arus urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya menargetkan kota sebagai tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan Industri yang menyediakan lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang bekerja di Kawasan Industri juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan Industri apabila Kawasan Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang memadai. Sehingga peluang arus transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota menjadi semakin besar yang tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk kota sebagai nilai positifnya.



Dampak Negatif Kawasan Industri  

Selain memberikan dampak – dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak – dampak yang negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah yang dihasilkan dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri. Polusi dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri ini biasanya berupa polusi udara, air, kebisingan, ataupun tanah; yang umumnya yang menerima dampak negative dari polusi ini adalah warga yang tinggal di Kawasan Industri dan di Sekitar Kawasan Industri. Contohnya adalah yang terjadi di Semarang pada tahun 1992. Dimana salah satu Pabrik yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri Semarang mengeluarkan limbah yang merusak Tambak penduduk di Desa Tapak.8 Contoh lainnya adalah yang terjadi di daerah Demak. Dimana enam industri yang berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono. Kemudian kasus pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di atasnya.

Penulis juga memperhatikan kawasan industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan – Tangerang, yaitu Kawasan Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap hari kawasan tersebut tidak henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya. Setiap hari juga asap tebal dari kegiatan industri di kawasan tersebut mengotori udara di sekitar kawasan tersebut.

Memang perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry tersebut, namun melihat aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang dihasilkan baik itu limbah cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada pengaruh bagi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

source : http://kainemo.blogspot.com/2015/01/pengaruh-industri-terhadap-lingkungan.html