Pendahuluan
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu
perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga
menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua
usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya agar
dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan
usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan
dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan tindakan yang
mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Akhir-akhir ini etika profesi akuntan
menjadi pembicaraan umum di tengah masyarakat. Menyadari hal itu, etika menjadi
kebutuhan penting bagi semua profesi. Di Indonesia sendiri, pendidikan selama
ini terlalu menekankan arti penting nilai akademik dan kecerdasan otak saja.
Pengajaran integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga
terjadilah bebagai macam krisis seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis
kepercayaan.
Akhir-akhir ini, akuntan dituduh sebagai
penyebab terjadinya krisis ekonomi. Dikatakan bahwa akuntan dianggap telah
bertindak menyimpang dari peraturan yang ada dan tidak berperilaku etis.
Melanggar kepatutan. Hal ini disebabkan karena semakin meningkatnya persaingan membuat
para akuntan bertindak menyimpang dari peraturan, undang-undang dan standar
auditing. Tetapi, kasus etika tidak dapat sepihak ditujukan terhadap anggaran
dasar akuntan, melainkan yang perlu dipertanyakan apakah para akuntan mampu menyelesaikan
standar profesi yang berkualitas tinggi dimana sejumlah faktor-faktor akan
tergantung pada standar tersebut seperti pendidikan, kesadaran akan
perkembangan dll. Jika kepercayaan terhadap profesi mengalami tekanan maka
pengaruh signifikan dari keterlibatan etika budaya dalam organisasi sangat
diperlukan.
Masalah etika profesi merupakan suatu
isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan
tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim,
2002). Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan
oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan
kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran
akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena
akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai
aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Pembahasan
Pengertian etika bisnis
Etika merupakan filsafat atau pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaranajaran dan pandangan-pandangan moral (Suseno,
1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995), etika ialah ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Definisi etika bisnis menurut Business
& Society Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz):
“Ethics
is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and
obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values.
Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that
which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics,
therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that
takes place within a business context. Concepts of right and wrong are
increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle
questions of fairness, justice, and equity.”
(Etika adalah disiplin yang berhubungan
dengan apa yang baik dan buruk, dan dengan tugas moral dan kewajiban. Etika
juga dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip moral atau nilai-nilai.
Moralitas adalah ajaran atau sistem perilaku moral. Perilaku moral mengacu pada
apa yang berhubungan dengan prinsip-prinsip benar dan salah dalam tingkah laku.
Oleh karena itu, Etika bisnis, berkaitan
dengan perilaku yang baik dan buruk atau benar dan salah yang terjadi dalam
konteks bisnis. Konsep benar dan salah semakin sering diartikan “hari untuk
memasukkan pertanyaan yang lebih sulit dan lembut tentang keadilan, keadilan,
dan kesetaraan.)
Dari sumber yang lain, disebutkan:
“Ethics
is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaning character
or custom. This definition is germane to effective leadership in organizations
in that it connotes an organization code conveying moral integrity and
consistent values in service to the public.”
(Etika adalah istilah filosofis yang
berasal dari kata Yunani " ethos ", yang berarti sifat atau
kebiasaan. Definisi ini erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi,
dalam hal ini mengandung arti kode organisasi menyampaikan integritas moral dan
nilai-nilai yang sesuai dalam pelayanan kepada masyarakat.)
(R. Sims, Ethics and Corporate Social
Responsibility - Why Giants Fall, C.T.:Greenwood Press, 2003)
Etika bisnis sendiri terbagi dalam:
·
Etika
Normatif
Prihatin dengan
penyediaan dan membenarkan sistem moral yang jelas dalam berpikir dan menilai.
Etika normatif berusaha untuk mengungkap, mengembangkan, dan membenarkan prinsip-prinsip
moral dasar yang dimaksudkan untuk membimbing perilaku, tindakan, dan
keputusan.
“R. DeGeorge,
Business Ethics, 5th ed. (Upper Saddle River, N.J.:PrenticeHall, 2002)”
·
Etika
Deskriptif
Berkaitan dengan
menjelaskan, karakteristik, dan mempelajari
moralitas dari
orang, budaya, atau masyarakat. Hal ini juga membandingkan dan kontras kode
moral yang berbeda, sistem, praktek, keyakinan, dan nilai-nilai.
“R. A. Buchholtz
and S. B. Rosenthal, Business Ethics (Upper Saddle River, N.J.: Prentice Hall,
1998).”
Pentingnya Etika Bisnis
Perilaku etis penting diperlukan untuk
sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut
berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro.
·
Perspektif
Makro
Pertumbuhan
suatu negara tergantung pada sistem pemasaran yang berperan lebih efektif dan
efisien dari pada sistem perintah dalam menempatkan barang dan jasa. Beberapa
kondisi yang diperlukan sistem pemasaran untuk dapat efektif :
a. hak memiliki
dan mengelola properti swasta
b. kebebasan
memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c. ketersediaan informasi yang
akurat berkaitan dengan barang dan jasa
Jika salah satu
subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini
akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan mengambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari
perilaku tidak etis pada perspektif makro :
a.
Penyogokan
atau suap
Hal ini akan
mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mengubah kondisi yang
mendasari penfambilan keputusan.
b.
Coercive
act
Mengurangi
kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak
berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c.
Deceptive
information (penipuan)
Merupakan
tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan
kebohongan.
d.
Pecurian
dan penggelapan
Merupakan
tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang
lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property
fisik atau konseptual.
e.
Unfair
discrimination
Merupakan
perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orangorang tertentu yang
disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agam. Suatu kegagalan
untuk memperlakukan semua orang dengan sama (setara) tanpa adanya perbedaan
yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.
·
Perspektif
mikro
Dalam
lingkup ini perilaku etis identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup
mikro terdapat rantai relasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan
saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro.
Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika sehingga
kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.
·
Etika
profesi akuntan
Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika
profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan
pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi
yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku
profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena
fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki
integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihakpihak
yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002).
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan
profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya
(Boynton dan Kell, 1996).
Kode etik
berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi,
terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1. Prinsip tanggung
jawab
2. Prinsip
keadilan
3. Prinsip
otonomi
4. Prinsip
integritas moral
·
Kode
Etik sebagai Etika Profesi Akuntan
Etika profesi
akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik inimengikat
para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau
belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan
antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000).
Terdapat dua sasaran
pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat
dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak
sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi
keluhuran profesi tersebut dari perilakuperilaku buruk orang-orang tertentu
yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
·
Upaya
Penegakan Etika
Pelanggaran
etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untukmenegakan
etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk
meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan
istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Etika profesi
akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku
salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang
salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan
diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat
dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab
atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan
bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap
melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan
pendapat.
2. Ukuran-ukuran
yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan,
melainkan kinerja.
3. Pengelolaan
sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi
perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Hal lain yang
juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya
ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai
pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab
itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap
masalah-masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi
akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah
yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada
mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting
dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.
·
Etika
Bisnis Islami
Etika bisnis
lahir di Amerika pada tahun 1970 an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980 an dan
menjadi fenomena global di tahun 1990 an jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan
yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, sejumlah filsuf mulai terlibat
dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis
dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia
bisnis di Amerika Serikat, akan tetapi ironisnya justru negara Amerika yang
paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun
2007 di Bali. Ketika sebagian besar negara-negara peserta mempermasalahkan
etika industri negara-negara maju yang menjadi sumber penyebab global warming
agar dibatasi, Amerika menolaknya.
Jika kita
menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan
dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang, dan agama
Islam disebarluaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al Qur’an
terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari
kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan
melarang riba”. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis
di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat
dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan,
sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.
Dawam Rahardjo justru mencurigai tesis Weber tentang etika Protestantisme, yang
menyitir kegiatan bisnis sebagai tanggungjawab manusia terhadap Tuhan
mengutipnya dari ajaran Islam.
Kunci etis dan
moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya, itu sebabnya misi diutusnya
Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak.
Seorang pebisnis
muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi
kepercayaan yang diberikan kepadanya ”Tidak ada iman bagi orang yang tidak
punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak
menepati janji”, ”pedagang yang jujur dan amanah (tempatnya di surga) bersama
para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada” (Hadits). Sifat
toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim, toleran membuka kunci
rezeki dan sarana hidup tenang.
·
Aktivitas
Bisnis yang Terlarang dalam Syariah
1.
Menghindari
transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus komitmen
dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha
muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh
syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha
yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau
mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang
berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe tempat
bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan
minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al-Maidah;100)
adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
2.
Menghindari
cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang
menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al
Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan
bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah
sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan
fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan
aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat
berat (QS:At Taubah; 34 – 35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan
yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang
melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang
tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah
(QS: Al a’raf;31).
3.
Persaingan
yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an
surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu
dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah
mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia
telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun
sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar
memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya
dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya
adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang
sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu
untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang
terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
4.
Pemalsuan
dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan
kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah
berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar
dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda “Apabila kamu menjual
maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam bisnis modern paling
tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis
dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai
bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
a.
Penawaran
dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual
seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang
memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
b.
Iklan
yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di
media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau
kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
c.
Eksploitasi
wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk
lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap
menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita
berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan
wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.
Model promosi
tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai
agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat
dipisahkan dengan bagian yang lain. Demikian pula pada proses jual beli harus dikaitkan
dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika penguasa ingin mendapatkan rezeki
yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan derajatnya
setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islam secara menyeluruh,
termasuk ’etika jual beli’.
·
Kesimpulan
Berbagai
pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan,
misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan
perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap
etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah
memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah
laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Pelanggaran
etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan
etik perlu digalakkan. Diantaranya (1) perusahaan tidak perlu berbuat curang
untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan
hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. (2) Etika
profesi paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan
memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. (3) Dalam
operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara
undangundang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi.
Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan.
Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang
melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang
bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah
lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan
akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan
(Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan
(mahasiswa) terhadap masalahmasalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis
dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.
Referensi
Abdullah, Syukry
dan Abdul Halim, “Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi”,
Kompak, STIE YO, 2002.
Agoes, Sukrisno,
“Penegakan Kode Etik Akuntan Indonesia”, Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi
III IAI, Semarang, 1996.
Kemal, Stambul,
“Etika Bisnis di Perusahaan”, Media Transparansi Edisi I Oktober, 1998.
R. A. Buchholtz
and S. B. Rosenthal, “Business Ethics”, Upper Saddle River, N.J.: Prentice
Hall, 1998.
Hadhiri
Choiruddin SP, 1993. Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an, Gema Insani Press.
Tim Multitama
Communication, 2006. Islamic Business Strategy for Entrepreneurship, Zikrul
Media Intelektual.