Kamis, 20 November 2014

BIMBINGAN TEKNIS PENGOLAHAN B3 TAHUN 2014



YOGYAKARTA—Meningkatnya penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai sektor industri  sudah sangat memprihatinkan. Padahal pengelolaan B3 yang salah dapat berdampak buruk, yaitu menimbulkan kecelakaan dan penyakit yang mengganggu lingkungan dan manusia.

Mengingat pentingnya pengelolaan B3 secara benar, maka 6 Eco-region Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang ada di Indonesia mengadakan acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3. Acara yang diselenggarakan di Yogyakarta ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengelolaan Eco-region Yogyakarta pada 19 Agustus 2014. Dalam pembukaan itu Kepala Pusat Pengelolaan Ecoregion Yogyakarta didampingi Dra. Halimah S.,M.Si yang merupakan Staf Ahli Bidang Lingkungan Global KLH.

Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 ini diadakan oleh Asisten Deputi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Deputi IV, KLH. Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan staf KLH, pemerintah daerah (kota/provinsi), swasta, LSM dan perwakilan perguruan tinggi.

Acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 pada sesi pertama di hari pertama (19/8) menampilkan tiga pembicara. Mereka adalah Dra. Halimah S., M.Si dengan materi Kebijakan Pengelolaan B3 dan Kerja Sama Internasional, Nixon dengan materi Draf PP Pengelolaan B3, dan Fery Huston dengan materi Konsekuensi Ratifikasi Implementasi Konvensi Minamata bagi Indonesia. Ketiga pembicara ini berasal dari KLH.

Dalam pemaparannya, Halimah menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan B3 dan kerja sama internasional dilatarbelakangi empat hal. Pertama, mulai meningkatnya jenis dan jumlah impor B3,  serta mulai meningkatnya penggunaan B3 pada berbagai sektor Industri. Kedua, bertambahnya daftar bahan kimia yang diatur dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam. Ketiga, ternyata sebagian besar barang  konsumtif yang digunakan dalam rumah tangga berpotensi mengandung B3. Keempat, dampak  negatif pengelolaan  B3 yang tidak sesuai peraturan adalah berupa pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.

Pembicara selanjutnya, Nixon, memaparkan materi tentang    Draf PP Pengelolaan B3. Menurutnya, salah satu tujuan diadakannya Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 adalah untuk mendiskusikan segala permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan B3. Kemudian ia mengatakan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 ini diperlukan pemerintah untuk merevisi PP 74/ 2001 tentang pengelolaan B3.

Sementara itu, Fery Huston yang bertindak sebagai pembicara ketiga menyatakan bahwa konvensi Minamata menetapkan pengurangan penggunaan merkuri dalam lingkungan dan masyarakat internasional, termasuk Indonesia. Sebagai konsekuensinya, kita harus segera mencari bahan pengganti merkuri yang lebih ramah lingkungan. Pasalnya, merkuri selama ini digunakan dalam bidang kosmetik, lampu pijar. dan industri pertambangan.

Pada sesi berikutnya ada tiga pembicara juga, yaitu Direktur Informasi Kepabean dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dengan materi Kebijakan Kepabean Nasional Terkait Pengelolaan B3; Unit Pelayanan Terpadu KLH dengan materi Mekanisme Pelayanan Terpadu Proses Registrasi B3 dan Rekomendasi Pengangkutan B3; dan Asdep Pengelolaan B3 dengan materi Registrasi dan Notifikasi Negara Pengimpor atau Swasta yang Memasukkan B3.

Direktur Informasi Kepabean dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai menyatakan bahwa hampir 100 persen bahan kimia diimpor dari luar negeri. Sebaliknya, belum ada satu pun laporan ekspor bahan kimia berkategori B3 yang didata dan dilaporkan KLH.

Sementara itu, pembicara selanjutnya dari Unit Pelayanan Terpadu KLH memaparkan bagaimana mekanisme pelayanan terpadu dalam proses registrasi B3 dan rekomendasi pengangkutan B3. Kemudian Asdep Pengelolaan B3 memaparkan perihal registrasi dan notifikasi negara pengimpor atau swasta yang memasukkan B3.

Pada hari kedua (20/8) acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 menampilkan dua pembicara dari swasta dan dua pembicara dari KLH. Salah satu pembicara dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub, mengangkat materi Kebijakan Transportasi Nasional Terkait Pengangkutan B3.  Dalam pemaparannya, pihak Kemenhub memaparkan tentang pemberian izin layak jalan jika instansi terkait telah memberikan surat rekomendasi dari KLH. Surat rekomendasi KLH ini diberikan kepada Dirjen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub. Selanjutnya mereka hanya menilai proses kelayakan kendaraan saja. Izin kelayakan jalan ini dapat diperpanjang tanpa melarang usia kendaraan.

Akan tetapi, dalam diskusi yang terjadi akhirnya berkembang harapan agar usia kendaraan juga masuk dalam rancangan peraturan pemerintah tentang B3 yang baru. Pasalnya, jika batas usia kendaraan angkutan orang saja sudah dibatasi, apalagi angkutan B3. Sudah seharusnya angkutan B3 dibatasi karena sangat berbahaya jika usia kendaraannya tidak diatur.

Oleh sebab itu, KLH tetap melakukan metode pemantauan sendiri selama proses 6 bulan sekali sampai 1 tahun sekali. Pemantauan dimulai dari proses datangnya B3, proses dibawanya B3, dan proses sampainya B3 kepada penerima. Selain itu, penerima juga wajib memberikan laporan. Bukan hanya proses penyimpanannya saja, melainkan juga proses pengolahannya. (Ry/D/F/editor: Asdep Komunikasi)


Source : http://www.menlh.go.id/bimbingan-teknis-pengelolaan-b3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar