Gambaran Kehidupan Perkotaan Saat Ini
Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang terjadi adalah perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di dunia merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan densitas kota-kota diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah melakukan estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi dunia akan tinggal di kota-kota.
Pada saat ini telah diakui bahwa iklim perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah komposisi atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon dan perubahan ekosistem.
Selain itu, polusi udara di perkotaan menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap atmosfer terhadap radiasi matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan salah satu faktor utama yang menentukan karakteristik iklim di suatu daerah. Perubahan-perubahan tersebut sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perancangan dan perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai urbanisasi dan dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap sebagai elemen statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik antara iklim dengan perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering dipergunakan sebagai data yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi bagi pengembangan fungsi sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan pertanian. Namun dalam perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di Indonesia, hampir tidak pernah dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang direncanakan akan memberikan implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.
Industri adalah membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka akan membuka lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh / tenaga kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut, maka pendapatan masyarakat dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya. Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan. Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program tersebut, SDM dan ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal. Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat makan buruh – buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek, rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel, jasa transportasi dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi informal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang bekerja di Kawasan Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal ini tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan limbah secara terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya industri dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga lebih mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan limbah secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah dilakukan sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.
Letak Kawasan Industri yang biasanya berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota dapat mengurangi arus urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya menargetkan kota sebagai tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan Industri yang menyediakan lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang bekerja di Kawasan Industri juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan Industri apabila Kawasan Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang memadai. Sehingga peluang arus transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota menjadi semakin besar yang tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk kota sebagai nilai positifnya.
Dampak Negatif Kawasan Industri
Selain memberikan dampak – dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak – dampak yang negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah yang dihasilkan dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri. Polusi dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri ini biasanya berupa polusi udara, air, kebisingan, ataupun tanah; yang umumnya yang menerima dampak negative dari polusi ini adalah warga yang tinggal di Kawasan Industri dan di Sekitar Kawasan Industri. Contohnya adalah yang terjadi di Semarang pada tahun 1992. Dimana salah satu Pabrik yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri Semarang mengeluarkan limbah yang merusak Tambak penduduk di Desa Tapak.8 Contoh lainnya adalah yang terjadi di daerah Demak. Dimana enam industri yang berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono. Kemudian kasus pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di atasnya.
Penulis juga memperhatikan kawasan industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan – Tangerang, yaitu Kawasan Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap hari kawasan tersebut tidak henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya. Setiap hari juga asap tebal dari kegiatan industri di kawasan tersebut mengotori udara di sekitar kawasan tersebut.
Memang perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry tersebut, namun melihat aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang dihasilkan baik itu limbah cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada pengaruh bagi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
source : http://kainemo.blogspot.com/2015/01/pengaruh-industri-terhadap-lingkungan.html
Jumat, 30 Januari 2015
Sabtu, 13 Desember 2014
Rekamasi Lingkungan Pertambangan Batubara
Penambangan batubara di Indonesia pada umumnya menyebabkan kerusakan dan perubahan bentuk lahan karena menggunakan metode penambangan terbuka. Untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan dengan kegiatan reklamasi yang diharapkan dapat memulihkan kondisi ekosistem seperti rona awalnya. Salah satu kegiatan reklamasi adalah penanaman kembali dengan menggunakan jenis-jenis tanaman yang cepat tumbuh sehingga lahan bekas tambang dapat kembali produktif. Selain rdilakukan untuk menjaga lahan agar tetap stabil dan lebih produktif, reklamasi juga dilakukan untuk mencegah erosi. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus dipertahankan agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Kegiatan pertambangan batubara memberikan dampak yang nyata pada kerusakan lingkungan sehingga ekosistem yang ada di lingkungan itu menjadi rusak dan juga dapat membahayakan pada ekosistem di lingkungan sekitarnya. Untuk itu diperlukan cara untuk dapat mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar tidak terjadi kerusakan yang berkelanjutan.
Kegiatan reklamasi harus melibatkan masyarakat. Reklamasi harus dapat menyentuh masyarakat dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat. Kegiatan reklamasi yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat, melibatkan seluruh komponen masyarakat, dan kepedulian dari masyarakat tentunya akan mendatangkan kegagalan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan memang tidak pernah lepas dari pentingnya mengadopsi berbagai pendekatan dalam manajemen lingkungan. Diketahui bahwa pelaksanaan reklamasi di areal bekas tambang sudah dilakukan, tetapi keberhasilannya masih jauh yang diharapkan sehingga belum memberikan hasil yang optimal dalam upaya memulihkan fungsi lahan sesuai dengan peruntukkannya
Untuk itu segera ditetapkan mekanisme control pada pelaksanaan reklamasi yang bersifat terpadu. Disamping itu, Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar kewajiban melakukan reklamasi. Sehingga semua perusahaan pertambangan harus menggunakan penambangan teknologi zero mining yakni penambangan sampai habis dan juga perlu didorong kegiatan ekonomi ramah lingkungan.
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Salah satu masalah kerusakan lingkungan adalah degradasi lahan yang besar, yang apabila tidak ditanggulangi secara cepat dan tepat akan menjadi lahan kritis sampai akhirnya menjadi gurun.
Penyebab utama meluasnya lahan kritis adalah :
- Tekanan dan pertambahan penduduk
- Luas areal pertanian yang tidak sesuai
- Pengelolaan Hutan yang tidak baik
- Pembakaran hutan
- Eksplotasi bahan tambang
Meluasnya lahan kritis membuat penduduk yang tinggal di daerah tersebut relatif miskin, tingkat populasi sangat padat, luas lahan yang dimiliki bertambanh sempit, kesempatan kerja sangat terbatas, dan lingkungan hidup mengalami kerusakan.
Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh prilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut.
REKLAMASI
Kegiatan pertambangan batubara selain memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan nasional dan devisa Negara, juga telah memberikan dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan fisik, kimiawi dan biologi. Penambangan batubara dalam skala besar telah menyebabkan perubahan bentang alam dan relief, peningkatan laju erosi tanah, sedimentasi, degradasi kesuburan tanah dan kualitas perairan. Lahan-lahan bekas tambang tersebut cenderung dibiarkan terbuka tanpa adanya upaya restorasi lahan sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Reklamasi merupakan suatu proses perbaikan pada suatu daerah tertentu (lahan bekas tambang) sebagai akibat dari kegiatan penambangan sehingga dapat berfungsi kembali secara optimal. Dalam melaksanakan reklamasi diperlukan perencanaan yang matang agar tepat pada sasaran. Perencanaan reklamasi harus sudah dipersiapkan sebelum kegiatan penambangan Karena telah di atur dalam dokumen lingkungan. Lingkup reklamasi meliputi penatagunaan lahan, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, dan pekerjaan sipil.
Dalam reklamasi lahan akibat penambangan harus melihat dari empat aspek, yaitu aspek teknis, ekonomi, sosial/lingkungan, dan kelembagaan. Aspek teknis dapat dilihat dari sifat fisik dan sifat kimia tanah, aspek lingkungan dilihat dari dampak penambangan batubara terhadap sosial masyarakat, aspek ekonomi dari produktivitas lahannya. Sedangkan aspek kelembagaan dilihat dari fungsi dan peran masing-masing institusi dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan
PELAKSANAAN REKLAMASI
Secara umum yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam merehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang yaitu dampak perubahan dari kegiatan pertambangan, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase dan tata guna lahan pasca tambang.
Rencana reklamasi lahan meliputi :
- Pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
- Stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air
- Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
- Karakteristik fisik kandungan bahan nutrient dan sifat beracun tailing atau limbah batubara yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan reklamasi
- Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
Selain itu untuk menghindari atau menekan sekecil mungkin dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka yang perlu diperhatikan lebih lanjut :
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah resapan atau pada akuifer sehingga tidak akan mengganggu kelestarian air tanah
- Lokasi penambangan sebaiknya terletak agak jauh dari pemukiman penduduk sehingga suara bising ataupun debu yang timbul akibat kegiatan tidak menganggu penduduk
- Lokasi penambangan tidak berdekatan dengan mata air penting sehingga tidak menganggu kualitas dan kuantitas mata air tersebut
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah aliran sungai bagian hulu
- Lokasi penambangan tidak terletak dikawasan hutan lindung
UPAYA REKLAMASI TAMBANG BATUBARA
Kegiatan pertambangan dapat mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan. Dapat dilihat dari hilangnya fungsi proteksi tanah yang juga berakibat pada terganggunya fungsi-fungsi lainnya. Disamping itu juga dapat mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, terjadinya degradasi pada daerah aliran sungai, perubahan bentuk lahan.
Kondisi reklamasi menuntut agar setiap perusahaan tambang dapat mengembalikan fungsi lahan seperti sebelumnya (kondisi yang aman). Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus mulai dari selama penambangan sampai akhir penambangan.
Tujuan jangka pendek reklamasi adalah membentuk bentang alam yng stabil terhadap erosi. Bentuk lahan tersebut akan dibuat sebagai lahan produktif. Bentuk lahan produktif tersebut disesuaikan dengan lahan pada saat pasca tambang. Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus tetap dijaga dan dipertahankan agar terjadi keeseimbangan ekosistem yang ada disekitarnya.
Reklamasi lahan bekas tambang selain merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan bahan galian yang masih tertinggal.
TUJUAN REKLAMASI SUATU EKOSISTEM
Ada tiga hal yang menjadi tujuan reklamasi sutu ekosistem, yaitu :
- Protektif, tujuan ini untuk memperbaiki stabilitas dari suatu lahan dan erosi tanah
- Produktif, untuk meningkatkan kesuburan tanah
- Konservatif, kegiatan yang berguna untuk menyelamatkan jenis-jenis tumbuhan yang telah langka
Dari tiga hal diatas, kegiatan penambangan masih dalam tahap protektif. Perusahaan-perusahaan tambang masih mengupayakan agar tidak terjadi erosi tanah pada lahan bekas tambang dengan cara menanam tanaman cover crops. Diharapkan untuk ke depannya perusahaan pertambangan dapat meningkatkan kegiatan reklamasi untuk produktif dan konservatif.
SRATEGI PENGELOLAAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM USAHA PERTAMBANGAN
Kesadaran akan permasalahan lingkungan hidup mendorong Negara berkembang seperti Indonesia memikirkan tentang lingkungan maka lahirlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang – undang ini merupakan kesempurnaan dari Undang-undang No 23 Tahun 2007.
Setiap pencemaran dan kerusakan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan baik fisik maupun social menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas dan dana khusus yang dikenal dengan dana lingkungan.
Saat ini biaya pemulihan lingkungan diserahkan melalui royalty dan iuran tetap. Tetapi hal ini sangat merugikan negara karena royalti adalah penerimaan Negara dari sektor pertambangan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan. Kalau untuk pemulihan lingkungan boleh jadi akibat yang ditimbulkan biaya pemulihannya lebih besar dari royaltinya.
Untuk memperbaiki kekeliruan yang merugikan negara tersebut, perlu adanya dana khusus terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan baik fisik maupun sosial dalam setiap Undang-Undang.
Dalam rangka pelaksanaan konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan, setiap usaha pertambangan diwajibkan melakukan upaya meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positifnya. Salah satu cara yang bijaksana untuk mewujudkan konsep tersebut adalah dalam mengeksplotasi sumber daya galian selalu mempertimbangkan bahwa sumber daya bahan galian merupakan aset generasi yang akan datang.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi, mineral serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun di dalam lautan. Lingkungan sering juga disebut lingkungan hidup.
Pelaksanaan lingkungan hidup dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup
Dengan pemahaman lingkungan diatas, maka upaya pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya pengelolaan komponen-komponen lingkungan hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi yang terjadi di antara komponen tersebut.
Pengelolaan lingkungan hidup dipahami sebagai pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen dan interaksi antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya diharapkan pengelolaan lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi masing-masing komponen lingkungan hidup.
SIMPULAN
hemat lah menggunakan bahan bakar fosil karena bahan bakar fosil yang ada saat ini di bumi kita semakin menipis agar bumi dan alam kita terjaga keasrianya. Supaya anak cucuk kita dimasa depan bisa menikmati bumi yang bersih dimasa mendatang.
Source : http://usantoso.wordpress.com
http://radyanprasetyo.blogspot.com
Kamis, 20 November 2014
BIMBINGAN TEKNIS PENGOLAHAN B3 TAHUN 2014
YOGYAKARTA—Meningkatnya penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai sektor industri sudah sangat memprihatinkan. Padahal pengelolaan B3 yang salah dapat berdampak buruk, yaitu menimbulkan kecelakaan dan penyakit yang mengganggu lingkungan dan manusia.
Mengingat pentingnya pengelolaan B3 secara benar, maka 6 Eco-region Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang ada di Indonesia mengadakan acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3. Acara yang diselenggarakan di Yogyakarta ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengelolaan Eco-region Yogyakarta pada 19 Agustus 2014. Dalam pembukaan itu Kepala Pusat Pengelolaan Ecoregion Yogyakarta didampingi Dra. Halimah S.,M.Si yang merupakan Staf Ahli Bidang Lingkungan Global KLH.
Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 ini diadakan oleh Asisten Deputi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Deputi IV, KLH. Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan staf KLH, pemerintah daerah (kota/provinsi), swasta, LSM dan perwakilan perguruan tinggi.
Acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 pada sesi pertama di hari pertama (19/8) menampilkan tiga pembicara. Mereka adalah Dra. Halimah S., M.Si dengan materi Kebijakan Pengelolaan B3 dan Kerja Sama Internasional, Nixon dengan materi Draf PP Pengelolaan B3, dan Fery Huston dengan materi Konsekuensi Ratifikasi Implementasi Konvensi Minamata bagi Indonesia. Ketiga pembicara ini berasal dari KLH.
Dalam pemaparannya, Halimah menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan B3 dan kerja sama internasional dilatarbelakangi empat hal. Pertama, mulai meningkatnya jenis dan jumlah impor B3, serta mulai meningkatnya penggunaan B3 pada berbagai sektor Industri. Kedua, bertambahnya daftar bahan kimia yang diatur dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam. Ketiga, ternyata sebagian besar barang konsumtif yang digunakan dalam rumah tangga berpotensi mengandung B3. Keempat, dampak negatif pengelolaan B3 yang tidak sesuai peraturan adalah berupa pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Pembicara selanjutnya, Nixon, memaparkan materi tentang Draf PP Pengelolaan B3. Menurutnya, salah satu tujuan diadakannya Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 adalah untuk mendiskusikan segala permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan B3. Kemudian ia mengatakan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 ini diperlukan pemerintah untuk merevisi PP 74/ 2001 tentang pengelolaan B3.
Sementara itu, Fery Huston yang bertindak sebagai pembicara ketiga menyatakan bahwa konvensi Minamata menetapkan pengurangan penggunaan merkuri dalam lingkungan dan masyarakat internasional, termasuk Indonesia. Sebagai konsekuensinya, kita harus segera mencari bahan pengganti merkuri yang lebih ramah lingkungan. Pasalnya, merkuri selama ini digunakan dalam bidang kosmetik, lampu pijar. dan industri pertambangan.
Pada sesi berikutnya ada tiga pembicara juga, yaitu Direktur Informasi Kepabean dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dengan materi Kebijakan Kepabean Nasional Terkait Pengelolaan B3; Unit Pelayanan Terpadu KLH dengan materi Mekanisme Pelayanan Terpadu Proses Registrasi B3 dan Rekomendasi Pengangkutan B3; dan Asdep Pengelolaan B3 dengan materi Registrasi dan Notifikasi Negara Pengimpor atau Swasta yang Memasukkan B3.
Direktur Informasi Kepabean dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai menyatakan bahwa hampir 100 persen bahan kimia diimpor dari luar negeri. Sebaliknya, belum ada satu pun laporan ekspor bahan kimia berkategori B3 yang didata dan dilaporkan KLH.
Sementara itu, pembicara selanjutnya dari Unit Pelayanan Terpadu KLH memaparkan bagaimana mekanisme pelayanan terpadu dalam proses registrasi B3 dan rekomendasi pengangkutan B3. Kemudian Asdep Pengelolaan B3 memaparkan perihal registrasi dan notifikasi negara pengimpor atau swasta yang memasukkan B3.
Pada hari kedua (20/8) acara Bimbingan Teknis Pengelolaan B3 menampilkan dua pembicara dari swasta dan dua pembicara dari KLH. Salah satu pembicara dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub, mengangkat materi Kebijakan Transportasi Nasional Terkait Pengangkutan B3. Dalam pemaparannya, pihak Kemenhub memaparkan tentang pemberian izin layak jalan jika instansi terkait telah memberikan surat rekomendasi dari KLH. Surat rekomendasi KLH ini diberikan kepada Dirjen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub. Selanjutnya mereka hanya menilai proses kelayakan kendaraan saja. Izin kelayakan jalan ini dapat diperpanjang tanpa melarang usia kendaraan.
Akan tetapi, dalam diskusi yang terjadi akhirnya berkembang harapan agar usia kendaraan juga masuk dalam rancangan peraturan pemerintah tentang B3 yang baru. Pasalnya, jika batas usia kendaraan angkutan orang saja sudah dibatasi, apalagi angkutan B3. Sudah seharusnya angkutan B3 dibatasi karena sangat berbahaya jika usia kendaraannya tidak diatur.
Oleh sebab itu, KLH tetap melakukan metode pemantauan sendiri selama proses 6 bulan sekali sampai 1 tahun sekali. Pemantauan dimulai dari proses datangnya B3, proses dibawanya B3, dan proses sampainya B3 kepada penerima. Selain itu, penerima juga wajib memberikan laporan. Bukan hanya proses penyimpanannya saja, melainkan juga proses pengolahannya. (Ry/D/F/editor: Asdep Komunikasi)
Source : http://www.menlh.go.id/bimbingan-teknis-pengelolaan-b3/
Selasa, 18 November 2014
IPTEK DAN LINGKUNGAN

Siapa sangka biji
salak yang selama ini terbuang percuma dan dianggap
tak ada guna dapat menjadi bahan energi alternatif. Di tangan dua pelajar
kreatif dari SMAN 1 Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah, biji salak dijadikan
briket di tengah melonjaknya harga elpiji.
Ide inovatif Afidian Sikta dan Anisa Nurhidayah muncul kala melihat banyaknya limbah biji salak di wilayah Banjarnegara. Kabupaten ini memang salah satu sentra penghasil salak baik pondoh atau lokal terbesar di Jawa Tengah.
Hasil karya mereka dinamakan briket biji salak ampas kelapa dan sereh (bibilakaks). Nah, dari tadinya yang tersia-siakan itu, kini biji salak dapat bermanfaat dan digunakan sebagai bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga.
Ide inovatif Afidian Sikta dan Anisa Nurhidayah muncul kala melihat banyaknya limbah biji salak di wilayah Banjarnegara. Kabupaten ini memang salah satu sentra penghasil salak baik pondoh atau lokal terbesar di Jawa Tengah.
Hasil karya mereka dinamakan briket biji salak ampas kelapa dan sereh (bibilakaks). Nah, dari tadinya yang tersia-siakan itu, kini biji salak dapat bermanfaat dan digunakan sebagai bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga.
"Untuk satu bibilakaks dapat untuk melakukan pembakaran hingga 2 jam untuk 4 tabung bibilakaks. Sementara untuk 1 tabung membutuhkan hingga 20 butir biji salak," kata Afidian.
Menurut dia, pembuatan briket tersebut dilakukan dengan pembakaran biji salak untuk menjadi arang. Setelah itu, arang biji salak direkatkan dengan olahan bahan campuran lainnya seperti sereh, dan ampas kelapa dan dikeringkan. Setelah itu, satu tabung briket dengan diameter sekitar 4 sentimeter dan panjang 10 sentimeter siap untuk digunakan.
"Kita sudah mencoba untuk memasak, aroma sereh dari briket akan menambah wangi masakan," ucap Afidian.
Ternyata, inovasi 2 pelajar yang berupa briket biji salak tak hanya memiliki sisi kegunaan ekonomis. Prestasi akademik juga disabet dari karya ini. Terbukti, dalam ajang Lomba Karya Ilmiah remaja (KIR) tingkat Provinsi Jawa Tengah, bibilakaks karya Afidian Sikta dan Anisa Nurhidayah mempu menjadi yang terbaik dan menyabet juara satu tingkat provinsi.
Source :
http://news.liputan6.com/read/2109470/2-pelajar-banjarnegara-ubah-biji-salak-jadi-energi
PENDUDUK DAN TINGKAT PENDIDIKAN

Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Anies
Baswedan menerima sejumlah perwakilan dari Indonesia
Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan, di kantor Kemendikbud, Jalan
Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11).
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas mengenai masalah azas dan mutu pendidikan di Indonesia, serta realisasi pembenahan dalam segala lini pada aspek dunia pendidikan yang digawangi Kemendikbud sebagai penanggung jawabnya.
Dalam pemaparannya, Koordinator ICW Febri Hendri mengatakan ada sejumlah aspek yang difokuskan pihaknya, mengenai kondisi dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Seperti masalah Kurikulum 2013 yang memerlukan evaluasi dalam metode dan substansinya, masalah relevansi ujian nasional terkait manfaat penyelenggaraannya, serta masalah korupsi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
"Kami dari ICW telah merangkum sejumlah modus korupsi dalam dunia pendidikan, yang kerap terjadi dalam sejumlah sektor, seperti misalnya sektor Dana Alokasi Khusus (DAK), dana buku, infrastruktur sekolah, gaji guru, dana operasional, sarana dan prasarana sekolah, infrastruktur disdik, bahkan sampai penyusunan APBD untuk setiap dinas pendidikan di berbagai daerah," kata Febri dalam pemaparannya di Kemendikbud pada Jumat (14/11).
Febri mengatakan bahwa korupsi dalam dunia pendidikan ini merupakan malapetaka yang sangat dahsyat. Karena dengan adanya korupsi pada sejumlah sektor di dunia pendidikan, maka segala program yang dibuat menjadi tidak terasa manfaatnya, seperti misalnya program sekolah gratis.
"Seharusnya sekolah gratis itu benar-benar bisa menyediakan semua kebutuhan para peserta didik, sehingga mereka tidak perlu dipusingkan lagi mengenai biaya apapun, dan bisa fokus belajar," kata Febri.
"Maka kami di sini ingin memberi semacam PR berupa masukan kepada pihak Kemendikbud, dimana kami harapkan ke depannya Kemendikbud bisa segera membuat strategi nasional dalam memberantas korupsi, terutama di dunia pendidikan itu sendiri," katanya menambahkan.
Sementara itu perwakilan dari Koalisi Pendidikan, Jimmy Paat mengatakan, pihaknya ingin memberikan evaluasi mengenai kualifikasi guru, dengan menekankan fokus pada Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). Dirinya juga membahas mengenai aspek kesejahteraan guru dan tenaga pengajar, terutama para guru honorer, agar bisa lebih diperhatikan oleh pihak Kemendikbud.
Selain itu, Jimmy juga meminta ketegasan dari Menteri Anies Baswedan, untuk menghapus ujian nasional, terkait ketidakefisienan penyelenggaraan serta manfaat di balik pelaksanaannya yang memakan biaya cukup tinggi tersebut.
"Terkait kualifikasi guru, kami akan memberikan masukan kepada pihak Kemendikdasmen, agar tidak segan menutup LPTK yang tidak memiliki standar. Hal ini menjadi penting, mengingat guru merupakan ujung tombak di dunia pendidikan. Kami juga berharap Kemendikbud bisa memberikan stimulus kepada para kepala sekolah dan pengawas sekolah, agar bisa melakukan pemantauan terkait kualitas gurunya" kata Jimmy.
"Kami juga ingin memberikan rekomendasi mengenai kesejahteraan para guru, terutama yang masih tenaga honorer, serta ketegasan dari Pak Anies sebagai menteri untuk meniadakan ujian nasional karena efektivitas dan efisiensi penyelenggaraannya sudah tidak relevan lagi," kata Jimmy menambahkan.
Menanggapi berbagai masukan dari pihak-pihak tersebut, Anies Baswedan mengucapkan banyak terima kasih kepada para peserta diskusi. Dirinya juga menekankan bahwa dunia pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dan segenap lapisan masyarakat.
"Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, di mana seluruh lapisan masyarakat harus bergotong royong dalam melaksanakannya. Saya terima semua berkas masukan ini, untuk dipelajari kembali sampai pertemuan kita selanjutnya nanti," kata Anies sambil menutup acara diskusi tersebut.
Source :
http://www.merdeka.com/peristiwa/curhat-kondisi-pendidikan-di-indonesia-icw-temui-menteri-anies.html
Kamis, 30 Oktober 2014
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN
Angin adalah salah satu bentuk energi terbarukan, yang sudah lama diaplikasikan oleh bangsa barat untuk pembangkit listrik tenaga angin guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang semakin menipis dan juga efek rumah kaca yang sudah sangat terasa dampaknya sampai saat ini. karena sadar energi fosil cepat atau lambat akan hilang, maka manusia membuat inovasi dengan memanfaatkan tenaga angin. Angin ini disebabkan oleh pemanasan rata atmosfer matahari, penyimpangan dari permukaan bumi, dan rotasi bumi. pola aliran angin yang diubah oleh medan bumi, badan air, dan vegetasi. Manusia menggunakan aliran angin, atau energi gerak, untuk berbagai tujuan: berlayar, terbang layang-layang, dan bahkan pembangkit listrik.Istilah energi angin atau tenaga angin menggambarkan proses dimana angin digunakan untuk menghasilkan tenaga mesin atau listrik. turbin angin mengubah energi kinetik angin menjadi energi mekanik. Tenaga mesin ini dapat digunakan untuk tugas-tugas khusus (seperti menggiling biji-bijian atau memompa air) atau generator ini dapat mengkonversi daya mekanik menjadi listrik.Jadi, bagaimana turbin angin menghasilkan listrik? Secara sederhana, turbin angin bekerja kebalikan dari kipas angin. Bukannya menggunakan listrik untuk membuat angin, seperti kipas angin, turbin angin menggunakan angin untuk membuat listrik. Angin pisau yang berputar suatu poros, yang terhubung ke generator dan membuat listrik. Lihatlah turbin angin untuk melihat berbagai bagian. Lihatlah animasi turbin angin untuk melihat bagaimana cara kerja turbin angin.Pandangan udara dari pembangkit listrik tenaga angin menunjukkan bagaimana sekelompok turbin angin bisa membuat listrik untuk grid utilitas. listrik tersebut dikirim melalui transmisi dan jaringan distribusi ke rumah-rumah, bisnis, sekolah dan sebagainya.
secara tehnik energi angin memutar turbin angin. Kemudian angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin. Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material ferromagnetik permanen. Setelah itu di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop. Ketika poros generator mulai berputar maka akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya karena terjadi perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus listrik tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (alternating current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi Listrik ini biasanya akan disimpan kedalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.
-> Jenis Turbin Angin
turbin angin modern terbagi dalam dua kelompok dasar: kisaran sumbu horisontal, seperti yang terlihat pada foto dan desain sumbu vertikal, sebagai model untuk Darrieus-gaya pengocok telur, diberi nama setelah perusahaan penemu Prancis. turbin angin sumbu horisontal biasanya baik memiliki dua atau tiga modul. Turbin ini berbilah tiga dioperasikan "melawan angin," dengan modul menghadap ke angin.
-> Ukuran Turbin Angin
turbin skala Utility berbagai ukuran dari 100 kilowatt sama besar dengan beberapa megawatt. turbin besar dikelompokkan bersama-sama ke arah angin,yang memberikan kekuatan massal ke jaringan listrik.turbin kecil tunggal, di bawah 100 kilowatt, digunakan pada rumah, telekomunikasi, atau pemompaan air. turbin kecil kadang-kadang digunakan dalam kaitannya dengan generator diesel, baterai dan sistem fotovoltaik. Sistem ini disebut sistem angin hibrid dan sering digunakan di lokasi terpencil di luar jaringan, di mana tidak tersedia koneksi ke jaringan utilitas.
-> Bagian - Bagian Dari Turbin Angin
1. Blades: Kebanyakan turbin baik dua atau tiga pisau. Angin bertiup di atas menyebabkan pisau pisau untuk "mengangkat" dan berputar.
2. Rotor: Pisau dan terhubung bersama-sama disebut rotor
3. Pitch: Blades yang berbalik, atau nada, dari angin untuk mengontrol kecepatan rotor dan menjaga rotor berputar dalam angin yang terlalu tinggi atau terlalu rendah untuk menghasilkan listrik.
4. Brake: Sebuah cakram rem, yang dapat diterapkan dalam mekanik, listrik, hidrolik atau untuk menghentikan rotor dalam keadaan darurat.
5. Low-speed shaft: Mengubah poros rotor kecepatan rendah sekitar 30-60 rotasi per menit.
6. Gear box: Gears menghubungkan poros kecepatan tinggi di poros kecepatan rendah dan meningkatkan kecepatan sekitar 30-60 rotasi per menit (rpm), sekitar 1000-1800 rpm, kecepatan rotasi yang diperlukan oleh sebagian besar generator untuk menghasilkan listrik. gearbox adalah bagian mahal (dan berat) dari turbin angin dan insinyur generator mengeksplorasi "direct-drive" yang beroperasi pada kecepatan rotasi yang lebih rendah dan tidak perlu kotak gigi.
7. Generator: Biasanya standar induksi generator yang menghasilkan listrik dari 60 siklus listrik AC.
8. Controller: Pengontrol mesin mulai dengan kecepatan angin sekitar 8-16 mil per jam (mph) dan menutup mesin turbin sekitar 55 mph. tidak beroperasi pada kecepatan angin sekitar 55 mph di atas, karena dapat rusak karena angin yang kencang.
9. Anemometer: Mengukur kecepatan angin dan mengirimkan data kecepatan angin ke pengontrol.
10. Wind vane: Tindakan arah angin dan berkomunikasi dengan yaw drive untuk menggerakkan turbin dengan koneksi yang benar dengan angin.
11. Nacelle: Nacelle berada di atas menara dan berisi gear box, poros kecepatan rendah dan tinggi, generator, kontrol, dan rem.
12. High-speed shaft: Drive generator
13. Yaw drive: Yaw drive yang digunakan untuk menjaga rotor menghadap ke arah angin sebagai perubahan arah angin.
14. Yaw motor: Kekuatan drive yaw
15. Tower: Menara yang terbuat dari baja tabung (yang ditampilkan di sini), beton atau kisi baja. Karena kecepatan angin meningkat dengan tinggi, menara tinggi memungkinkan turbin untuk menangkap lebih banyak energi dan menghasilkan listrik lebih banyak.
Wind direction: Ini adalah turbin "pertama",yang disebut karena beroperasi melawan angin. turbin lainnya dirancang untuk menjalankan "melawan arah angin," menghadap jauh dari angin.
Di tengah potensi angin melimpah di kawasan pesisir Indonesia, total kapasitas terpasang dalam sistem konversi energi angin saat ini kurang dari 800 kilowatt. Di seluruh Indonesia, lima unit kincir angin pembangkit berkapasitas masing-masing 80 kilowatt (k W) sudah dibangun. Tahun 2007, tujuh unit dengan kapasitas sama menyusul dibangun di empat lokasi, masing-masing di Pulau Selayar tiga unit, Sulawesi Utara dua unit, dan Nusa Penida, Bali, serta Bangka Belitung, masing-masing satu unit. Mengacu pada kebijakan energi nasional, semoga saja semakin banyak pemasangan turbin angin di wilayah pesisir agar semua warga pesisir di indonesia dapet menggunakan listrik lebih baik dari sebelumnya.
Sumber:
http://www.alpensteel.com/article/107-215-angin/5459-plt-angin.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130111065143AAjL8J5
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130111065143AAjL8J5
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130111065143AAjL8J5
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130111065143AAjL8J5
http://ajiscfld.blogspot.com/2013/04/pembangkit-listrik-tenaga-angin.html
https://www.youtube.com/results?search_query=wind+power+electricity
EKOLOGI
PENDAHULUAN :
Ilmu lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalam konya. Perbedaan utama Ilmu Lingkungan dan Ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh. tumbulnya kesadaran lingkungansudah dimulai sejak lama, contohnya, Plato pada 4 abad sebelum masehi telah mengamati kerusakan alam akibat perilaku manusia. Pada zaman modern, terbitnya buku Silent Spring Tahun 1962 mulai menggugah kesadaran umat manusia.
EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN
Ekologi merupakan salah satu ilmu dasar bagi ilmu lingkungan. Berbicara ekologi pasti berbicara mengenai semua makhluk hidup dan benda-benda mati yang ada di dalamnya termasuk tanah, air, udara dll. Dimana lingkungan yang ditempati berbagai jenis makhluk hidup tersebut saling mempengaruhi dan dipengaruhi.
Istilah ekologi berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu oikos dan logos. Istilah ini mula-mula diperkenalkan oleh Ernst Haeckel pada tahun 1869. Tetapi jauh sebelurmya, studi dalam bidang-bidang yang sekarang termasuk dalam ruang lingkup ekologi telah dilakukan oleh para pakar. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi mahluk hidup atau pun dengan lingkungan di sekitarnya.
Makhluk hidup dalam memenuhi kebutuhannya tidak terlepas dari bantuan makhluk hidup lain, contohnya makhluk hidup membutuhkan pelepas dahaga yaitu air, manusia membutuhkan energy yaitu makanan baik sumber makanannya dari tumbuhan-tumbuhan maupun hewan, dsb.
Adanya interaksi dan hubungan antara manusia dengan lingkungannya disebut ekologi. Ilmu lingkungan dapat juga dianggap sebagai titik pertemuan “ilmu murni” dan “ilmu terapan”. Ilmu lingkungan sebenarnya ialah ekologi (ilmu murni yang mempelajari pengaruh faktor lingkungan terhadap jasad hidup), yang menerapkan berbagai asas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas, yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya.
Dalam ilmu lingkungan, seperti dalam halnya ekologi, jasad hidup pada dasarnya dipelajari dalam unit populasi. Populasi dapat dikatakan sebagai kumpulan individu spesies organism hidup yang sama. Menentukan populasi memang sukar, kalau anggotanya terpisah-pisah dalam sebuah wilayah, dimana jarak menjadi sebagi penghalang antar individu, seperti halnya gajah atau harimau di Asia, pohon cemara di Eropa, bahkan manusia di dunia.
Cara menentukan batasan populasi yang lebih baik didasarkan kepada pengaruh satu individu terhadap individu yang lain dalam suatu populasi. Populasi dipandang sebagai suatu system yang dinamis daripada segala individu yang selalu melakukan hubungan. Maka populasi adalah kumpulan individu sebuah spesies, yang mempunya potensi untuk berbiak silang antara satu individu dengan individu yang lain.
Kalau jumlah individu populasi per unit luas bertambah dalam perjalanan waktu, dikatakan kepadatan populasi itu naik. Kalau kepadatan populasi itu naik, sehingga kebutuhan populasi itu akan bahan makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lain-lain menjadi di luar kemampuan alam lingkungan untuk menyediakan atau menyokong secukupnya, sehingga timbullah persaingan (kompetisi).
Menurut Soeriaatmadja (1989:4), “Persaingan menimbulkan 2 akibat dalam jangka waktu yang singkat, menimbulkan akibat ekologi dan dalam jangka waktu yang panjang menimbulkan akibat evolusi”.
Dalam waktu singkat akibat ekologi itu berupa kelahiran, kelangsungan hidup dan pertumbuhan populasi yang boleh jadi tertekan. Dan dalam waktu yang panjang mengakibatkan pemindahan (emigrasi) populasi yang mungkin meningkat. Persaingan dapat pula berangsur-angsur pada populasi (efek evolusi)
ADAPUN AZAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN SECARA UMUM:
Beberapa asas umum kebijaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut antara lain adalah
(1) asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source),
(2) asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik,
(3) prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ),
(4) prinsip cegat tangkal ( stand still principle ) dan
(5) prinsip perbedaan regional.
Artinya, kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan permasalahan lingkungan saat ini masih dipandang secara parsial dan tidak didasari hasil kajian yang komprehensif. Dua masalah penting yang mengakibatkan bencana lingkungan terbesar adalah masalah dinamika dan tekanan kependudukan, yang berimplikasi pada semakin beratnya tekanan atau beban lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bias kota yang kemudian mengakibatkan terjadinya perusakan tata ruang, pencemaran lingkungan akibat industri, penyempitan lahan pertanian serta koversi hutan yang tak terkendali.
Tekanan atau beban lingkungan yang cukup besar tersebut sangat berkaitan dengan perencanaan tata ruang yang konsisten berbasis pada daya dukung lingkungan, pertumbuhan industri yang tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran, kekumuhan lingkungan yang diakibatkan oleh pemusatan jumlah penduduk melebihi daya dukung lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dari aktivitas illegal logging dan konversi lahan dan hutan untuk pertambangan, perkebunan, dan industri.
Dalam rangka hari lingkungan hidup, 5 Juni 2006, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menuntut adanya perbaikan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dengan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mendasarkan pada penerapan asas-asas umum kebijaksanaan lingkungan yakni :
- asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source) antara lain dengan mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan tingkat sumber sampah lainnya, kebijakan sistem pengawasan industri, kebijakan konservasi dan penyeimbangan supply – demand dalam pengelolaan hutan, mencabut kebijakan perijinan tambang dikawasan hutan, mencabut kebijaksanaan alih fungsi hutan untuk perkebunan di kawasan perbatasan serta kebijaksanaan pengembangan industri berbasis pertanian ekologis.
- asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik, antara lain melalui pengembangan kebijaksanaan industri bersih, kebijaksanan insentif bagi pengadaan alat pengelolah limbah, kebijaksanaan pengelolaan lingkungan industri kecil.
- prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) melalui pengembangan kebijaksanaan pemberian insen tif pajak pemasukan alat pengelolah limbah bagi industri yang taat lingkungan,insentif lain bagi pengembangan industri yang melakukan daur ulang (reused, recycling).
- prinsip cegat tangkal (stand still principle) dengan melakukan pengembangan sistem pengawasan import B-3, kebijaksanaan pengelolaan hutan dan DAS berbasis masyarakat dan,
- prinsip perbedaan regional dengan mengembangkan kebijaksanaan insentif berupa subsidi dari wilayah pemanfaat (hilir) kepada wilayah pengelolah (hulu), secara konsisten, partisipatif dan berbasis pada keadilan lingkungan (eco justice)!
REFERENSI:
http://www.gudangmateri.com/2010/06/ekologi-lingkungan-hidup.html
http://massofa.wordpress.com/2008/02/03/ilmu-lingkungan/
http://ajiscfld.blogspot.com/2013/04/pembangkit-listrik-tenaga-angin.html
https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=nY0r0-L59r8
https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=gxk13_LOoI0
Langganan:
Postingan (Atom)